Berdasarkan Permendag RI No.70 tahun 2019 dan Himbauan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) serta Himbauan Satgas Waspada Investasi (SWI), dengan ini :
PT BEST menghimbau kepada seluruh reseller untuk menjalankan program bisnis sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dalam Permendag RI No. 70 tahun 2019, Program pemasaran PT BEST sesuai SIUPL dan kode Etik reseller PT BEST.
1. |
Sesuai dengan SIUPL sistem pemasaran produk PT BEST hanya boleh dipasarkan melalui penjualan langsung dengan aturan harga tertentu sesuai dengan Kode Etik Perusahaan. Membuat sistem pemasaran sendiri diluar sistem SIUPL merupakan pelanggaran. |
2. |
PT BEST menerima reseller dengan satu nama satu KTP hanya sekali pendaftaran. Reseller yang sudah mendaftar tidak diperbolehkan mendaftar kembali. |
3. |
Klaim resmi perusahaan terhadap manfaat produk adalah sesuai dengan website resmi perusahaan dan bukti dokumen yang ada. |
4. |
PT BEST melarang keras segala macam bentuk OVER CLAIM. Segala bentuk testimoni wajib disebarkan dengan DISCLAIMER bahwa hasil dari testimoni bersifat pribadi dan berbeda-beda. |
5. |
Dilarang keras membuat promosi pribadi seperti website, web replika, landing page, aplikasi, chating WA, dll yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan SIUPL. |
6. |
Media promosi tidak resmi yang dibuat oleh Reseller yang isinya tidak sesuai ketentuan PT BEST dan SIUPL merupakan pelanggaran hukum. |
7. |
Bila ditemukan pelanggaran sebagaimana tersebut di atas maka PT BEST akan memberikan teguran atau sanksi bahkan laporan kepolisian dan mengirimkan copy surat tersebut kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag RI sebagai tembusan. |
Demikian Himbauan ini, atas perhatiannya terimakasih.
Manajemen PT BEST