Berdasarkan Permendag RI No.70 tahun 2019 dan Himbauan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) serta Himbauan Satgas Waspada Investasi (SWI), dengan ini :
PT BEST menghimbau kepada seluruh mitra untuk menjalankan program bisnis sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dalam Permendag RI No. 70 tahun 2019, Program pemasaran PT BEST sesuai SIUPL dan kode Etik Kemitraan PT BEST.
1. |
Sesuai dengan SIUPL sistem pemasaran produk PT BEST hanya boleh dipasarkan melalui penjualan langsung berjenjang/Network Marketing/Multilevel Marketing dengan aturan harga tertentu sesuai dengan Kode Etik Perusahaan. Membuat sistem pemasaran sendiri diluar sistem SIUPL merupakan pelanggaran. |
2. |
PT BEST menerima mitra dengan satu nama satu KTP hanya sekali pendaftaran. Mitra yang sudah mendaftar tidak diperbolehkan mendaftar kembali. |
3. |
Tidak diperkenankan memasarkan dengan istilah paket-paket (seperti paket Bronze, silver, dst), hal itu merupakan pelanggaran. |
4. |
Klaim resmi perusahaan terhadap manfaat produk adalah sesuai dengan website resmi perusahaan dan bukti dokumen yang ada. |
5. |
PT BEST melarang keras segala macam bentuk OVER CLAIM. Segala bentuk testimoni wajib disebarkan dengan DISCLAIMER bahwa hasil dari testimoni bersifat pribadi dan berbeda-beda. |
6. |
Dilarang keras membuat promosi pribadi seperti website, web replika, landing page, aplikasi, chating WA, dll yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan SIUPL. |
7. |
Media promosi tidak resmi yang dibuat oleh Mitra yang isinya tidak sesuai ketentuan PT BEST dan SIUPL merupakan pelanggaran hukum. |
8. |
Bila ditemukan pelanggaran sebagaimana tersebut di atas maka PT BEST akan memberikan teguran atau sanksi bahkan laporan kepolisian dan mengirimkan copy surat tersebut kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag RI sebagai tembusan. |
Demikian Himbauan ini, atas perhatiannya terimakasih.
Manajemen PT BEST