PTBEST Tidak Bekerjasama dengan Layanan Umroh PTMKW
Terkait pencatutan PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST Corporation) dalam kerjasama dengan PT Minang Khawas Wisata (MKW) oleh oknum Agen Travel MKW. Nama, merek dagang dan logo merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh BEST Corporation dan dilindungi oleh UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Segala bentuk penggunaan nama, merek dagang dan logo milik BEST Corporation wajib memiliki izin tertulis dari BEST Corporation.
BEST Corporation Tidak Menjual Layanan Umroh dan Tidak Bekerjasama dengan Layanan Umroh TRAVEL PT Minang Khawas Wisata (PTMKW)
Sesuai dengan larangan sistem Penjualan Langsung, berdasarkan Pasal 29 Peraturan KEMENDAG RI NOMOR 70 TAHUN 2019 tentang distribusi barang secara langsung berbunyi: “Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung.”
BEST Corporation juga tidak memiliki izin pemberangkatan haji dan umroh. Berdasarkan dengan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan larangan praktik MLM penyelenggaraan umrah dan haji. Larangan itu tertuang dalam surat Nomor Dj.VII/HJ.09/10839/2012 tanggal 26 Desember 2012.
BEST Corporation adalah perusahaan Penjualan Langsung (Direct Selling). BEST Corporation memiliki legalitas lengkap dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejak Desember 2019 dengan NIB 8120001861974. BEST Corporation berkomitmen untuk menjalankan program pemasaran dengan sistem Syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).